TUGAS MANDIRI III - PENGANTAR ILMU EKONOMI DAN BISNIS KAMPUS MILENIAL ITBI

 NAMA         : BUNGA LESTARI

JURUSAN    : SISTEM INFORMASI S1

KELAS         : EKSEKUTIF

 

Selamat datang di blog saya

Coba deskripsikan apa yang kamu ketahui tentang  pasar monopoli dan contoh – contohnya, berikan pendapatmu mengenai pasar monopoli

Jawaban    :

- Pengertian pasar monopoli

    Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar yang hanya memiliki satu penjual / produsen dengan banyak pembeli. Orang yang melakukan monopoli terhadap suatu pasar disebut sebagai monopolis. Karena hanya ada satu penjual di pasar maka monopolis bertindak sebagai penentu harga (price maker). Monopolis dapat menentukan harga dengan cara menambah atau mengurangi jumlah barang yang disediakan di pasar.

Yusuf Qardhawi dalam bukunya yang berjudul “Darulqiyam Wal Akhlaq fil Iqtishodil Islami” tahun 1995 halaman 293 berpendapat bahwa;

“Monopoli adalah menahan barang untuk tidak beredar di pasar, supaya naik harganya.”

Boediono dalam bukunya yang berjudul “Ekonomi Mikro” tahun 1998 halaman 125 berpendapat bahwa:

“Monopoli adalah suatu keadaan yang dimana di dalam pasar hanya terdapat satu penjual sehingga tidak ada pihak lain yang menjadi saingan.”

T Gurito dalam bukunya yang berjudul “Kamus Ekonomi Bisnis Perbankan” tahun 1997 halaman 272 berpendapat bahwa:

“Monopoli adalah penguasaan tunggal oleh satu – satu nya atau beberapa pemasok (baik pembuat atau penjual) atas suatu wilayah pasar atau industri tertentu.”

Sedangkan menurut UU pasal 1 ayat 1 No 5 tahun 1999 menyebutkan bahwa:

“Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau jasa atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.”

 

- Faktor Terjadinya Pasar Monopoli

Berikut ini merupakan beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya pasar monopoli.

1. Perusahaan Mempunyai Sumber Daya Eksklusif

    Jika suatu perusahaan atau organisasi bisnis mempunyai dan menguasai sumber daya yang tidak dimiliki dan dikuasai oleh organisasi bisnis lainnya, maka hal tersebut berarti organisasi bisnis yang menguasai sumber daya tersebut lah yang dapat menghasilkan produk. Oleh karena itu, di pasar organisasi bisnis tersebutlah yang hanya bisa memproduksi dan menjual suatu produk tertentu.

    Contohnya seperti, NASA dari Amerika Serikat yang membuat roket. Sebelum Cina dan konsorsium Inggris dan Prancis bisa membuat roket untuk membawa satelit ke orbit-nya, NASA pada saat ini me-monopoli untuk usaha ini. Dalam contoh tersebut dapat disimpulkan bahwa NASA mempunyai kemampuan efisiensi yang masih belum bisa ditiru, penguasaan bahan baku, dan penguasaan teknologi serta tenaga ahli.

2. Kebijakan Pemerintah / Hak Eksklusif

    Pemerintah tentunya dapat memberikan hak kepada suatu organisasi atau perorangan untuk melakukan monopoli. Tujuan pemerintah tersebut supaya organisasi bisnis atau perorangan tersebut untuk memproduksi suatu produk yang dianggap penting bagi pemasukan industri dalam negeri. Oleh karena hal tersebut pemerintah akan memberikan jaminan dalam bentuk peraturan dengan tenggang waktu yang relatif lama.

    Artinya selama masa pemberian hak monopoli tersebut, hanya organisasi bisnis atau perorangan yang ditunjuk saja lah yang bisa menghasilkan, menyediakan, dan menggandakan suatu produk. Misalnya seperti PT Bogasari yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan monopoli tepung terigu (import). Bagi perusahaan tersebut kebijakan dalam menentukan harga berada di tangan pemerintah, sedangkan untuk kegiatan pemasaran-nya dilakukan oleh perusahaan.

3. Amanat Undang – Undang

    Di Indonesia terdapat beberapa produk atau sumber daya yang hanya dikuasai atau di monopoli oleh negara.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 ayat 2, menyebutkan bahwa:

“Cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”

Berdasarkan UUD 1945 Pasar 33 ayat 3, menyebutkan bahwa:

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam nya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besar kemakmuran rakyat.”

    Ke 2 pasal tersebut berarti bahwa negara menguasai dalam bentuk atau dengan melalui perusahaan negara yang ditunjuk untuk mengelolanya, dengan ketentuan harga dan juga kebijakan pemasaran berada di tangan pemerintah.

Contoh dari perusahaan negara yang melakukan monopoli adalah PT PLN.

4. Dapat Menikmati Skala Ekonomi

    Pada saat sekarang ini perkembangan teknologi berkembang sangat pesat, hampir pada seluruh bidang ekonomi memanfaatkan teknologi. Pemanfaatan teknologi tersebut akan membuat proses produksi menjadi lebih efisien, yang hanya bisa dilakukan jika jumlah produksi yang dilakukan besar dan meliputi hampir semua produksi yang dibutuhkan di dalam pasar.

    Kondisi tersebut menjelaskan bahwa suatu organisasi bisnis atau perorangan hanya akan bisa menikmati skala ekonomi maksimal jika tingkat produksinya besar. Pada saat organisasi bisnis atau perorangan telah berhasil mencapai kondisi yang dimana biaya produksi mencapai minimal dam jumlah produksi hampir menyamai jumlah permintaan yang ada di pasar. Maka dengan begitu organisasi bisnis atau perorangan tersebut dapat menurunkan harga barangnya jika melakukan produksi dalam jumlah besar.

 

- Jenis - jenis pasar monopoli

Terdapat beberapa jenis pasar monopoli, yaitu sebagai berikut.

1. Pasar Monopoli Alamiah

    Pasar monopoli alamiah adalah pasar monopoli yang disebabkan oleh sesuatu yang alami. Monopoli tersebut terjadi karena suatu pihak mempunyai kondisi atau situasi alam yang khas dan tidak dimiliki oleh pihak lainnya. Misalnya seperti tanah yang subur, iklim yang sejuk dan cocok untuk semua jenis makhluk hidup, atau mempunyai sumber tambang yang melimpah.

    Monopoli jenis ini hanya dimiliki oleh beberapa daerah saja. Contohnya seperti di daerah Papua yang memiliki monopoli pada bidang logam mulia emas.Yang dimana daerah Papua mampu melakukan ekspor emas yang berada di daerahnya. Kemudian di daerah Tulungagung yang mempunyai marmer unik dan tidak dapat ditiru oleh pihak mana pun. Di daerah Kalimantan dengan sumber daya rotan-nya yang sudah terkenal dengan kualitasnya yang baik, dan lain sebagainya.

2. Pasar Monopoli Masyarakat

    Berbeda hal nya dengan pasar monopoli alamiah yang di dasar kan pada kondisi alam yang dimiliki oleh suatu daerah. Monopoli masyarakat ini dapat terjadi berdasarkan kondisi masyarakat. Yaitu pada saat masyarakat memberikan suatu kepercayaan secara penuh dan khusus terhadap suatu produk. Oleh karena itu pada saat masyarakat sudah merasa nyaman, cocok, dan sesuai dengan produk tertentu, maka organisasi bisnis atau perseorangan tersebut mampu menguasai pasar.

    Hal tersebut dikarenakan masyarakat akan berlangganan dan tidak akan berpindah ke pihak lainnya. Misalnya seperti merek sepatu X mempunyai kualitas yang sangat baik, unik, nyaman digunakan, elastis, dan lain sebagainya yang membuat masyarakat percaya pada produk tersebut. Kepercayaan tersebut lah yang membuat masyarakat tidak akan berpindah ke merek lain atau produk lain. Oleh karena itu produk tersebut bisa melakukan monopoli terhadap produk sejenis yang sudah ada.

3. Monopoli Undang – Undang

    Jenis monopoli yang terakhir adalah monopoli undang – undang. Sama hal nya dengan nama nya, monopoli jenis ini dikarenakan adanya peraturan yang berasal dari kebijakan pemerintah dalam bentuk undang – undang.

Terdapat beberapa bentuk monopoli undang – undang, yaitu sebagai berikut.

  • Monopoli Negara

    Monopoli jenis ini ada dengan alasan untuk melindungi seluruh aset berharga dan juga berkaitan dengan hajat hidup orang banyak serta bisa memberikan pelayanan pada kepentingan umum. Oleh karena nya diwujudkan oleh pemerintah dengan membangun suatu organisasi bisnis besar yang bisa melayani masyarakat dalam kepentingannya.

    Contohnya seperti PT PLN yang bergerak pada bidang pelayanan listrik, Pertamina yang melayani pada bidang bahan bakar minyak, dan lain sebagainya. Hal tersebut disebut dengan monopoli dikarenakan tidak ada satu pihak pun yang dapat menyaingi atau pun merebut kedudukan organisasi bisnis negara di bidang nya.

  • Hak Cipta

    Hak cipta adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada suatu badan atau individu yang mempunyai bakat dan mempunyai sebuah karya atau pun produk yang dapat mempengaruhi atau bermanfaat bagi orang banyak. Hak cipta adalah hak khusus yang diberikan bagi mereka yang menciptakan atau membuat suatu karya untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil karya nya.

    Hak cipta diberikan pada beberapa bidang diantaranya yaitu ilmu pengetahuan, kesenian, kesusastraan, dan lain sebagainya. Hak ini tidak berlaku selamanya, namun mempunyai masa berlaku. Hak ini lah yang menjadikan hasil karya tidak akan ditiru atau diperbanyak oleh pihak lain tanpa izin dari pihak yang bersangkutan.

  • Hak Paten

    Hak paten ini hampir sama seperti hak cipta, bedanya adalah hak paten diberikan kepada mereka yang berhasil menemukan sebuah teknologi baru baik berbentuk proses produksi atau hasil produksi atau pun perpaduan dari kedua hal tersebut. Hak paten mempunyai fungsi untuk melindungi hasil ciptaan atau penemuan suatu pihak dari pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

    Contoh dari hak paten misalnya seperti, hak perlindungan yang dimiliki oleh Microsoft atas penemuan berbagai teknologi canggihnya terutama dalam software.
  • Hak Merek

    Hak merek adalah suatu hak yang diberikan untuk memberikan tanda atau nama kepada suatu produk, baik itu berupa barang atau pun jasa yang mempunyai tujuan untuk membedakan dengan merek yang lainnya. Hak ini dapat diberikan pada saat suatu merek sudah di daftarkan ke Direktorat Jenderal Paten, Merek, dan Hak Cipta. Ketika sudah di daftarkan, maka merek tersebut sudah tidak bisa dan tidak boleh ditiru oleh pihak lain.

 

- Ciri – Ciri Pasar Monopoli

Berikut ini merupakan beberapa ciri – ciri dari pasar monopoli.

1. Terdapat Satu Penjual dan Banyak Pembeli

    Dalam pasar monopoli hanya terdapat satu penjual dan banyak pembeli. Hal tersebut tentunya para pembeli atau konsumen tidak mempunyai pilihan lain. Yang berakibat penjual atau produsen dengan bebas menentukan berbagai syarat penjualan kepada konsumen, dan konsumen tidak bisa berbuat sesuatu dalam menentukan syarat jual beli.

2. Bersifat Close Substitution

    Bersifat close substitution artinya adalah barang atau jasa yang dihasilkan tidak bisa diperoleh dari tempat lain. Barang atau jasa yang diperjualbelikan adalah satu – satu nya barang atau jasa yang ada, tidak ada yang mirip.

3. Harga Ditentukan oleh Penjual

    Karena organisasi bisnis atau perorangan yang melakukan monopoli adalah satu –satu nya penjual yang ada di dalam pasar, maka yang berperan sebagai penentu harga adalah penjual. Oleh karena itu, organisasi bisnis atau perorangan yang melakukan monopoli akan dipandang sebagai penentu harga (price maker). Dengan melakukan pengendalian terhadap produksi dan jumlah produk yang ditawarkan, maka perusahaan yang melakukan monopoli akan bisa menentukan harga pada tingkat yang diinginkan.

4. Ada Rintangan bagi Penjual Baru

    Bagi penjual atau produsen yang baru memasuki bidang usaha tertentu tentunya akan mengalami kesulitan untuk bersaing. Ciri ini adalah sifat utama yang menjadi penyebab munculnya pasar monopoli, tanpa ciri ini pasar monopoli tidak akan terwujud. Karena jika tidak ada hambatan atau rintangan tersebut, maka pada akhirnya akan terdapat beberapa organisasi bisnis atau perseorangan yang ada di dalam pasar.

5. Tidak Membutuhkan Promosi

    Karena organisasi bisnis atau perseorangan yang melakukan monopoli adalah satu – satu nya yang ada di dalam pasar, maka tidak lagi membutuhkan promosi atau iklan. Tidak adanya saingan maka akan menyebabkan seluruh pembeli yang membutuhkan produk nya akan membeli pada nya.

 


- Contoh Pasar Monopoli

Berikut ini merupakan beberapa contoh pasar monopoli yang terdapat di Indonesia beserta penjelasannya.

1. Pertamina

contoh pasar monopoli pertamina

    Contoh pasar monopoli yang pertama adalah Pertamina, perusahaan milik negara yang menguasai penjualan bahan bakar kendaraan serta produk minyak dan gas bumi lainnya. Saat kita ingin mengisi bensin kendaraan, tentu kita mengisinya di SPBU Pertamina, karena memang bahan bakar kendaraan di Indonesia sudah dimonopoli oleh PT Pertamina.

2. PLN

contoh pasar monopoli pln

    Selanjutnya ada Perusahaan Listrik Negara atau PLN, yang menyediakan layanan listrik di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini, PLN menjadi satu-satunya perusahaan yang diberi hak dan wewenang untuk menghasilkan, mengelola, dan mendistribusikan layanan energi listrik di seluruh penjuru tanah air.

3. PDAM

    PDAM merupakan singkatan dari Perusahaan Daerah Air Minum, yang menyediakan layanan dan distribusi air bersih bagi warga di berbagai daerah. Masyarakat memerlukan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari, yang kemudian difasilitasi oleh pihak negara lewat hadirnya PDAM ini di tiap-tiap daerahnya.

4. PT Kereta Api Indonesia

    PT KAI atau PT Kereta Api Indonesia menjadi perusahaan yang menangani transportasi kereta api di Indonesia. Operasional dari PT KAI juga termasuk dalam contoh pasar monopoli, karena hanya PT KAI saja yang diberikan wewenang dan legalitas untuk menyediakan layanan transportasi darat via kereta api di Indonesia.

5. Bulog

Selanjutnya ada Bulog sebagai salah satu contoh pasar monopoli. Bulog merupakan singkatan dari Badan Urusan Logistik yang berwenang untuk mengurus bidang pangan dan logistik di Indonesia, termasuk dalam pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras, serta pengendalian harga beras.

- Kelebihan Pasar Monopoli

1. Munculnya kreativitas dan inovasi

    Ketika suatu pasar dikuasai oleh satu penjual atau beberapa penjual terhadap suatu produk, baik barang maupun jasa, maka kreativitas dan inovasi terhadap pengembangan produk tersebut muncul. Hal ini diakibatkan karena munculnya kekhawatiran bahwa suatu saat akan muncul perusahaan atau penjual kompetitor yang akan menyainginya. Agar para calon pembeli tetap setia untuk bertransaksi di satu penjual, maka si penjual akan selalu berinovasi dan berkreativitas untuk menciptakan produk yang bisa menarik calon pembeli untuk tidak pindah ke penjual lain.

2. Adanya hak cipta atau hak paten

    Kelebihan lain dari terjadinya praktik monopoli di pasar adalah kepemilikan hak cipta atau hak paten. Hal ini menyebabkan tidak adanya pengakuan dari penjual atau perusahaan lain atas hak cipta atau hak paten yang telah dimiliki oleh penjual tersebut. Selain itu, dengan memiliki hak cipta atau hak paten, penjual atau perusahaan dapat dengan leluasa berkuasa mempraktikkan monopoli di dalam pasar.

3. Kecilnya peluang untuk berkompetisi

    Kelebihan terakhir adalah pihak penjual tidak memiliki kompetitor yang berarti sehingga pertentangan yang terjadi di pasar akibat persaingan dapat berkurang. Apalagi jika monopoli dipegang oleh badan usaha milik negara, maka akan mudah terciptanya pemenuhan kebutuhan yang adil dan merata.

- Kekurangan Pasar Monopoli

1. Memicu perkembangan pasar gelap

    Salah satu kekurangan yang terjadi ketika praktik monopoli di pasar terus dilakukan adalah dapat memicu terciptanya pasar gelap dan transaksi ilegal. Pasar gelap akan mengakomodasi kebutuhan para pembeli untuk barang yang sama atau menyerupai dengan harga yang sangat murah karena barang-barang yang dijual di pasar yang memonopoli dianggap terlalu mahal atau sulit didapatkan.

2. Terjadinya kemungkinan eksploitasi konsumen dan pekerja

    Kemungkinan eksploitasi bisa saja terjadi dalam perusahaan atau penjual yang memonopoli. Hal ini terjadi karena perusahaan atau penjual memproduksi produk dengan harga yang lebih tinggi daripada biaya marginalnya. Akibatnya, para calon pembeli/konsumen harus membayar produk dengan harga yang lebih tinggi. Selain itu, para pekerja bisa mendapatkan upah yang lebih rendah dengan beban kerja yang cukup tinggi.

3. Munculnya ketidakadilan

    Salah satu kekurangan pasar monopoli adalah munculnya ketidakadilan dari produsen atau penjual terhadap konsumen atau pembeli. Hal ini terjadi karena kekuatan produsen yang bersifat mutlak. Di pasar ini juga memungkinkan terjadinya ketidakadilan terhadap para penjual yang sama-sama berjualan di pasar tersebut.

 

 - Menurut pendapatan saya tentang pasar monopoli 

     Pasar Monopoli adalah pasar dimana hanya memiliki satu penjual/produsen dengan banyaknya konsumen/pemakai/pengguna. Pelaksanaan monopoli didalam pasar dapat memberikan banyak keuntungan tetapi juga bisa menyebabkan kerugian bagi pembeli. Jadi disini kita akan mengalami yang namanya keuntungan diantara berbagai pihak bisa jadi didalam pihak produsen ataupun konsumen.

Komentar